HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Suasana haru terpancar saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan perasaannya terhadap kondisi rumahnya yang terus kebanjiran. Kejadian ini terjadi ketika SYL membacakan nota pembelaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Jumat (5/7/2024).
SYL awalnya membagikan cerita tentang perjalanan karirnya sebagai birokrat, kepala daerah, hingga menjadi Menteri. Dia menegaskan bahwa meskipun memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi saat menjabat sebagai kepala daerah, namun hal tersebut tidak pernah dilakukannya.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Jika saya memang berniat melakukan hal tersebut, saya pasti sudah melakukannya sejak dulu saat menjabat di daerah. Dengan rentang waktu karier saya yang panjang sebagai seorang birokrat, tentu saya sudah menjadi salah satu orang kaya di Indonesia saat ini,” ujar SYL.
“Dapat saya pastikan, rumah saya di Makassar masih kebanjiran, Bapak. Saya tinggal di BTN. Saya tidak terbiasa dengan sogok-menyogok. Buktikanlah pada saya,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap SYL atas dugaan pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian. JPU juga meminta tambahan hukuman berupa uang pengganti sejumlah besar.
“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar JPU.
JPU juga meminta uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak cukup, terdakwa bisa dihukum tambahan penjara selama 4 tahun.
Kejadian ini memberikan gambaran tentang perjalanan hukum SYL dalam kasus tersebut, serta menyoroti aspek emosional yang terlibat dalam persidangan tersebut. Semoga keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar