HarianBatakpos.com – Kementerian Kehakiman Taiwan mengajukan empat amandemen terbaru terhadap peraturan Anti Pencucian Uang (AML), dengan fokus pada perusahaan mata uang kripto. Amandemen ini bertujuan untuk memberlakukan hukuman berat bagi ketidakpatuhan.
Dilaporkan oleh Cointelegraph pada Jumat (17/5/2024), Taiwan berupaya mengubah peraturan AML untuk melawan penipuan dan pencucian uang di bidang layanan aset virtual.
Usulan amandemen ini, jika disetujui, akan memberikan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda hingga USD 1,5 juta (sekitar Rp 2 miliar) bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Rencananya, amandemen akan disampaikan ke parlemen nasional Taiwan, Legislatif Yuan, untuk tinjauan lebih lanjut.
Tujuan utama dari amandemen ini adalah memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap penipuan dan meningkatkan langkah-langkah pencegahan pencucian uang di kalangan penyedia layanan kripto.
Perubahan yang diusulkan mencakup:
- Peraturan Pencegahan Kerugian Kejahatan Penipuan.
- Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
- Undang-Undang Investigasi dan Keamanan Teknologi.
- Undang-Undang Keamanan dan Pengawasan Komunikasi.
Salah satu perubahan signifikan adalah dalam undang-undang pencegahan pencucian uang baru yang mengincar penyedia layanan aset virtual. Mereka yang melanggar akan menghadapi konsekuensi lebih berat.
Selain itu, terdapat revisi persyaratan pendaftaran dan pembatasan bagi dealer mata uang domestik dan internasional. Menurut perubahan tersebut, penyedia layanan aset virtual berisiko dihukum penjara jika beroperasi tanpa mendaftar kepada otoritas yang berwenang.
Kategori hukum baru juga telah diperkenalkan untuk pelanggaran pencucian uang yang terkait dengan akun pembayaran pihak ketiga dan akun aset virtual.
Komentar