Uncategorized
Beranda » Berita » Tak Mampu Bayar Utang Rp 30 Juta, “Susi Susanti” Pindah Tidur di Polsek Kuala

Tak Mampu Bayar Utang Rp 30 Juta, “Susi Susanti” Pindah Tidur di Polsek Kuala

Pelaku SS saat diamankan di Mapolsek Kuala.

Langkat-BP: Susi Susanti (31) warga Dusun II Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit terpaksa berurusan dengan hukum. Ia diamankan Kepolisian Sektor Kuala lantaran tidak mampu membayar hutang pinjaman kepada Edy Sentosa Bukit (37).

Sebelumnya, pada hari Selasa, (10/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Edy Sentosa Bukit memberikan pinjaman uang Rp 30 juta kepada pelaku Susi Susanti, dan berjanji akan mengembalikan pada tanggal 25 Desember 2019.

Saat penyerahan uang tersebut dihadiri beberapa saksi, Paksa Br Sembiring (49) warga Dusun I Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Arihta Br Sembiring (42) warga Dusun Simpang Pulo Rambung, Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bohorok, Tugio (66) warga Dusun Suka Rejo, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, dan Meili Selamat (43) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sesuai perjanjian, pada tanggal 25 Desember 2019, Edi Sentosa Bukit mendatangi pelaku Susi Susanti untuk menagih uang Rp 30 juta miliknya. Namun saat diminta pelaku beralasan bahwa uangnya belum ada. Merasa tertipu korban medatangi Polsek Kuala dengan membawa barang bukti 1 lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 30 juta. Dan kemudian membuat pengaduan  sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 09 / I / 2020 / SU / LKT / SEk-KUALA , tanggal 31 Januari 2020.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020) mengatakan, saat itu korban berada di rumah Arihta Br Sembiring di Dusun Suka Rejo Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, lalu datang Susi Susanti (terlapor) bersama dengan suaminya hendak meminjam uang Rp 30 juta kepada Edy Sentosa Bukit dengan alasan untuk melunasi hutangnya.

Lalu, terlapor berjanji kepada pelapor pada tanggal 25 Desember 2019 akan mengembalikan uang yang akan dipinjamnya. Saat itu pelapor tidak ada merasa curiga, dan pelapor memberikan uang tunai sebesar Rp 30 juta kepada Susi Susanti. Kemudian  terlapor membuatkan kwitansi tanda terima uang tersebut dan menyerahkan kwitansi tersebut kepada pelapor.

Namun kata Rochmat, hingga sampai waktu yang ditentukan terlapor tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya hingga pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian materil sebanyak Rp 30 juta, dan kemudian melaporkan ke pihak Polsek Kuala guna proses hukum.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Setelah selesai dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka terhadap pelaku Susi Susanti, Jumat, (14/2/2020) sekitar 15 .30 WIB. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Polsek Kuala,” terang Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan