Medan, HarianBatakpos.com – Seorang pria asal Kabupaten Magetan, Moch. Mulyanto, terpaksa mengarang cerita sebagai korban jambret demi menyembunyikan kebohongannya. Dengan uang kasbon hampir Rp 15 juta yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga, Mulyanto malah menghabiskannya untuk karaoke.
Awalnya, ia melapor ke polisi di wilayah Sukomoro, mengaku menjadi korban penjambretan saat melintas. Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa pelaku menjatuhkannya dari motor dan merampas tas berisi uang tunai Rp 14,7 juta. Namun, saat pra-rekonstruksi dilakukan oleh Satreskrim Polres Magetan, penyidik menemukan banyak kejanggalan, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa Mulyanto sempat membuang tasnya yang berisi ponsel, tetapi tas dan ponsel tersebut tidak ditemukan. Setelah pemeriksaan mendalam, Mulyanto akhirnya mengakui bahwa laporannya adalah kebohongan. Motifnya adalah untuk menyembunyikan penggunaan uang yang seharusnya untuk keluarga.
Kini, Mulyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar