Raja Ampat, harianbatakpos.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara langsung menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah evaluasi pertambangan nikel di Raja Ampat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penegakan hukum tambang ini juga mencakup aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam di kawasan konservasi laut.
“Kami akan mengirimkan inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh aktivitas, termasuk yang berada di pulau lain,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dikutip Minggu.
Selain Pulau Gag yang menjadi pusat pertambangan nikel, Tri juga mengungkapkan bahwa Pulau Kawe sempat menjadi lokasi tambang aktif. Namun, aktivitas produksi di Pulau Kawe telah berhenti pada tahun 2024, dengan total produksi mencapai sekitar 700 ribu ton.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang masih memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dengan Izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah, yaitu:
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), IUP tahun 2013
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), IUP tahun 2013
-
PT Nurham, IUP tahun 2025
“Izin yang sudah diberikan tidak akan mengubah tata ruang wilayah yang telah ditetapkan,” tegas Tri Winarno.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawasi tambang nikel di Papua Barat Daya demi menjamin keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar