Ekbis
Beranda » Berita » Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan, Pemerintah Cabut 4 Izin Sekaligus

Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan, Pemerintah Cabut 4 Izin Sekaligus

Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan, Pemerintah Cabut 4 Izin Sekaligus
Tambang nikel di pulau gag (Foto: Ist)

Sorong, harianbatakpos.com – Pemerintah resmi mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil karena adanya pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Lokasi tambang mereka berada di area yang masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang dikenal sebagai destinasi pariwisata bahari kelas dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.

“Mulai hari ini, pemerintah telah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” tegas Bahlil. Ia menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan tiga alasan utama pelanggaran lingkungan, ancaman terhadap konservasi biota laut, dan hasil evaluasi lintas kementerian yang melibatkan aspirasi masyarakat adat dan pemda setempat.

Kementerian PKP Siapkan Rumah Subsidi Mini, Harga Terjangkau untuk Kaum Muda

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), ditemukan bahwa aktivitas tambang oleh keempat perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran di kawasan pesisir. Hal ini diperkuat oleh data di lapangan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan yang menunjukkan urgensi perlindungan terhadap wilayah konservasi Raja Ampat.

“Wilayah ini harus kita jaga demi keberlanjutan alam dan kehidupan laut di Raja Ampat. Ini amanah dari Presiden,” jelas Bahlil.

Sementara itu, PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP karena memiliki kontrak karya yang berlaku hingga 2047. Lokasi tambangnya tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat namun perusahaan tersebut tetap akan diawasi secara ketat.

Profil Singkat 4 Perusahaan Tambang yang Dicabut IUP-nya

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
    Tambang nikel di Pulau Manuran, luas 109 hektare. Ditemukan melakukan kegiatan tanpa sistem manajemen lingkungan dan menyebabkan pencemaran air laut.

    Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Nilainya!

  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
    Tambang di Pulau Kawei, luas 5.922 hektare. Ditemukan membuka lahan melebihi izin seluas 5 hektare dan tidak ada aktivitas produksi selama 2025.

  3. PT Mulia Raymond Prakasa (MRP)
    Tambang eksplorasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare. Tidak memiliki dokumen lingkungan dan masih tahap pengeboran.

  4. PT Nurham
    Tambang di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektare. Sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum memulai produksi hingga kini.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *