Medan, HarianBatakpos.com – Isu sengketa tanah kembali mencuat di Jepara, kali ini melibatkan SDN 10 Karanggondang. Seorang warga dari Dukuh Balong Arto mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas 2.864 meter persegi yang kini menjadi lokasi sekolah tersebut. Kasnawi, yang mewakili ahli waris, mengadukan permasalahan ini kepada Ketua DPRD dan Pj Bupati Jepara.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya, almarhumah Surip, dan telah berdiri sebagai SD Inpers sejak 1980. Pemerintah sempat berjanji untuk menukar guling tanah itu dengan sawah, namun hingga kini janji tersebut tak kunjung terpenuhi, dilansir dari laman kompas.com.
“Sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan tukar guling yang dijanjikan,” ungkap Kasnawi. Selama 43 tahun, dia dan ahli waris lainnya masih rutin membayar pajak tanah, dengan tagihan mencapai Rp137.472.000 tahun ini.
Kasnawi menegaskan bahwa mereka menuntut ganti rugi dari pemerintah daerah, karena selama bertahun-tahun mereka tidak pernah menikmati hasil dari tanah tersebut. “Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diakui,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti perlunya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan lembaga pendidikan dan hak masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar