Nasional
Beranda » Berita » Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Bermasalah, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Bermasalah, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Digugat Terancam di Kosongkan (kompas.com)
Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Digugat Terancam di Kosongkan (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Isu sengketa tanah kembali mencuat di Jepara, kali ini melibatkan SDN 10 Karanggondang. Seorang warga dari Dukuh Balong Arto mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas 2.864 meter persegi yang kini menjadi lokasi sekolah tersebut. Kasnawi, yang mewakili ahli waris, mengadukan permasalahan ini kepada Ketua DPRD dan Pj Bupati Jepara.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya, almarhumah Surip, dan telah berdiri sebagai SD Inpers sejak 1980. Pemerintah sempat berjanji untuk menukar guling tanah itu dengan sawah, namun hingga kini janji tersebut tak kunjung terpenuhi, dilansir dari laman kompas.com.

“Sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan tukar guling yang dijanjikan,” ungkap Kasnawi. Selama 43 tahun, dia dan ahli waris lainnya masih rutin membayar pajak tanah, dengan tagihan mencapai Rp137.472.000 tahun ini.

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Kasnawi menegaskan bahwa mereka menuntut ganti rugi dari pemerintah daerah, karena selama bertahun-tahun mereka tidak pernah menikmati hasil dari tanah tersebut. “Kami hanya ingin keadilan dan hak kami diakui,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti perlunya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan lembaga pendidikan dan hak masyarakat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan