Labuhanbatu-BP : Penimbunan, Pemadatan Tanah Untuk Rel Kereta Api di RPK 1 dipertanyakan,karena diduga tidak memenuhi spesifikasi dan kwalisifikasi.
Proyek yang menelan dana hingga trilyunan yakni pembangunan jalur rel Kereta Api dari Rantauprapat- Kota Pinang yang dikerjakan saat ini sangat diragukan kepadatan pengerasan tanahnya untuk pondasi rel kereta api.
Pasalnya, dilokasi proyek terlihat sampah dan akar akaran bercampur dengan tanah.Belum diketahui apakah sudah dilakukan uji laboratorium atas pemadatan serta tes kepadatan dan kedalaman disetiap timbunan tanah untuk pondasi jalur kereta api tersebut.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api jelas diterangkan dihuruf f bahwa lapis tanah dasar harus memenuhi persyaratan material lapis dasar tidak boleh mengandung material organik, gambut dan tanah mengembang.
Sedangkan Sub-balas harus memenuhi persyaratan dapat berupa campuran kerikil (gravel) atau kumpulan agregat pecah dan pasir. Material sub-balas tidak boleh memiliki kandungan material organik lebih dari 5%.
Untuk material sub-balas yang merupakan kumpulan agregat pecah dan pasir, maka harus mengandung sekurang-kurangnya 30% agregat pecah.
Pantauan awak media bersama tim dilapangan Senin (17/02/2020) jelas terlihat tanah timbunan pembangunan rel kereta api tersebut tanahnya banyak bercampur sampah dan akar akaran.Selain itu Sub-Balas kelihatannya kebanyakan campuran tanah.
Selain itu terlihat di lokasi proyek Exavator atau beko sedang bekerja untuk mengeruk dinding bahu jalur rel keretapi (didalam lokasi areal ) dan tanahnya dibuat untuk timbunan jalur kereta api. Diduga tidak ada izin galian C dan uji laboratorium.
Perwakilan RPK 1 Kris ketika dikonfirmasi melalu What’s App mengatakan bahwa dia di Medan (Sumatera Utara) dianya tidak di Rantauprapat lagi dan mengarahkan konfirmasi sama Dika dan pekerja mandor lapangan.
Sesuai yang tertera di plang proyek sebelum nya jalur lintasan kereta api (PJKA) KM 0.000 s/d KM 5+000 Rantauprapat – Kotapinang 1 (RPK 1) dikerjakan oleh kontraktor PT Eka Surya Alam dengan nomor kontrak 06/SP-RPK/BTP-SBU/IX/207 berjangka waktu selama 849 hari kalender. Informasi yang diperoleh awak media kordinator lapangan RPK 1 adalah Dika.
“Saya ngak di Rantauprapat lagi bang si Dika yang disana,soalnya saya di Medan jarang ke Rantauprapat.Tanya abang aja mandor yang disana soalnya di RPK 1 banyak perusahaan yang kerja.Bantalan rel kereta api underpas,stasiun,sinyal, lain PT semua,”sebut Kriss melalui Whats App.
Dika ketika dikonfirmasi wartawan kemarin melalui telepon tidak aktif. Demikian juga Balai Tehnik Perkeretapian Wilayah Sumbagut Herry ditelepon dan melalui Whats App tidak ada balasan walaupun keadaan pesan konfirmasi sudah terkirim.
Hal senada Nardi orang penting di RPK 1 ketika dikonfirmasi melalui Whats App tetap tidak membalas walaupun keadaan konfirmasi terkirim. Namun setelah ditelepon dia mengatakan, “jumpai aja humas lapangan pak, banyak lagi yang mau dikerjakan di RPK 1 ini,”katanya melalui telepon.
Jauh sebelumnya orang Balai Tehknik Perkeretapian Wilayah Sumbangut HERRY ketika di wawancarai tim wartawan ketepatan dianya berkunjung ke RPK 1 mengatakan dengan tegas bahwa tanah timbun yang diterima di RPK 1 harus ada izin dan uji laboratorium.
“Kalau tanah yang bercampur akar akaran tidak boleh itu.Cuman ada toleransi sama kita bahwa sampah akar akaran itu mesti dibersihkan mereka,”tegas Herry. (BP/PN)
Komentar