Samosir-BP: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Berkomitmen Tetapkan Ranperda Pengakuan Tanah Ulayat di Tahun 2021. Hal ini dikemukakan Saut Martua Tamba di tengah Masyarakat Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Minggu (31/02/21).
Dia mengatakan raperda itu bertujuan untuk melindungi tanah Ulayat warisan leluhur Batak khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, dan sekaligus pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan kepada masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Minggu, 31 Januari 2021.
Kunjungan lapangan tersebut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan SH MH bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Serta staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya ini, adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.
Menurutnya, perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.
“Nantinya ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut Martua Tamba ST.
“Kami berharap perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” tambah Ketua DPRD Samosir.
Atas ranperda yang diprakarsai DPRD Samosir itu, staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.
“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan obyek lokasi wilayah dari perda.Dengan adanya perda ini, lanjutnya, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.
Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokasi tanah Ulayat masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.
Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.
Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai lokasi tanah ulayat untuk diperdakan.(BP/TS)
Komentar