Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Tanah Ulayat Tengku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang Didaftarkan ke Kemendagri Jakarta

Tanah Ulayat Tengku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang Didaftarkan ke Kemendagri Jakarta

Datuk Muhammad Arifin saat mendaftarkan tanah ulayat Tengku Sri Maharaja Kesultanan Serdang ke Kemendagri Jakarta. BP/ Ist

Jakarta-BP:  Datok Panglima Kaum kesultanan Serdang mengatakan,  Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat.

Selanjutnya, Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.

Hal itu dikatakan Datuk Muhammad Arifin pada wartawan  di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (4/8/2022)  pukul 11.55 wib, saat  penyerahan pendaftaran berkas  berkas  kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku  H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, menjelaskan,  saya ddiberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah remah (diperuntukkan perkebunan ) ujarnya.

Disamping itu, lanjut  Datok M.Arifin lagi,  sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang yang berada makamnya, yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai Bandara Internasional Kuala Namu  Medan.

Menajawab pertanyaan wartawan, apa harapan Raja Ramunia dan para kesultanan yang berada di Sumatera, datuk Arifin mengatakan,  harapan yang Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan ingin di kabulkan dan di kembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau di pakai menjadi saat ini Bandara Internasional Kuala Namu Medan  (KNIA)  agar kami Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII, untuk di libatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang ujarnya.(BP/EI)

Polda Sumut Usulkan Penutupan Dua Hiburan Malam di Langkat dan Batubara,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *