Jakarta-BP: Datok Panglima Kaum kesultanan Serdang mengatakan, Berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yaitu pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat.
Selanjutnya, Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.
Hal itu dikatakan Datuk Muhammad Arifin pada wartawan di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (4/8/2022) pukul 11.55 wib, saat penyerahan pendaftaran berkas berkas kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang yang telah di blokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.
Datok M.Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, menjelaskan, saya ddiberikan Titah dari Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk Grand dari zaman Belanda pada saat itu dipakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah remah (diperuntukkan perkebunan ) ujarnya.
Disamping itu, lanjut Datok M.Arifin lagi, sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia yang Pertama kesultanan Serdang yang berada makamnya, yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai Bandara Internasional Kuala Namu Medan.
Menajawab pertanyaan wartawan, apa harapan Raja Ramunia dan para kesultanan yang berada di Sumatera, datuk Arifin mengatakan, harapan yang Raja Ramunia dan para pembesar Kesultanan ingin di kabulkan dan di kembalikan hak kerajaan yang telah di pergunakan atau di pakai menjadi saat ini Bandara Internasional Kuala Namu Medan (KNIA) agar kami Khususnya Sri Maharaja Ramunia Tuanku Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia Ke VII, untuk di libatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang ujarnya.(BP/EI)
Komentar