Daerah Kota Medan Nasional Sosial
Beranda » Berita » Tanam Pohon Ganja Pakai Pot Bunga, Pria di Samosir Ditangkap Polisi

Tanam Pohon Ganja Pakai Pot Bunga, Pria di Samosir Ditangkap Polisi

pelaku yang diamankan pihak kepolisian.(istimewa).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial SS diamankan karena menanam pohon melanggar hukum itu.

 

Informasi yang dihimpun, penanaman pohon ganja dilakukan pelaku di halaman rumah seorang pria dewasa di Jalan Lintas Tomok Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.

 

“Tim Opsnal Sat Narkoba mengungkap kasus itu,” kata Hadi Kamis (29/2/2024) siang.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

 

Barang bukti yang diamankan berupa enam batang ganja dan satu pot bunga. SS dipersangkakan dengan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Untuk kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *