Nasional
Beranda » Berita » Tanaman Kratom, Manfaat, Efek Samping, dan Legalitasnya di Indonesia

Tanaman Kratom, Manfaat, Efek Samping, dan Legalitasnya di Indonesia

HarianBatakpos,com, JAKARTA  BP: Tanaman kratom, Mitragyna speciosa, berasal dari Asia Tenggara dan sering dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan. Di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kratom dijadikan mata pencaharian dengan diolah sebagai minuman seperti teh.

 

Meskipun dianggap sebagai narkotika baru, Kementerian Kesehatan belum mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika. Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri sedang mempertimbangkan legalisasi tanaman ini untuk mengatasi penurunan harga kratom akibat kurangnya regulasi, seperti disadur dari laman PROHABA.CO.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

 

Secara morfologi, tanaman kratom memiliki batang lurus dengan kulit berwarna abu kecoklatan. Daunnya berbentuk elips hingga bulat telur dengan warna hijau yang kontras. Daun kratom mengandung senyawa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin serta berbagai senyawa lain seperti flavonoid, polifenol, dan lainnya.

 

Di Malaysia dan Thailand, kratom digunakan untuk meredakan nyeri, diare, menurunkan panas, dan mengurangi kadar gula darah. Di Indonesia, kratom tradisional digunakan untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

 

Manfaat daun kratom termasuk analgesik, sedatif, stimulan, antidepresan, serta meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa kratom dapat membantu mengatasi kasus kecanduan opioid.

 

Namun, penggunaan kratom dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kecanduan dan efek samping seperti pusing, mengantuk, halusinasi, dan lainnya. Penggunaan jangka panjang juga dapat menimbulkan gejala ketergantungan saat penggunaan dihentikan.

 

Meskipun memiliki potensi bahaya, belum ada regulasi yang jelas terkait penggunaan kratom. Badan Narkotika Nasional merekomendasikan agar kratom dimasukkan ke dalam golongan narkotika yang berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kementerian Kesehatan diminta untuk terus melakukan riset terhadap keamanan kratom. Hingga saat ini, uji keamanan hanya mencapai tahap in vivo pada hewan coba.

 

Dengan demikian, tanaman kratom memiliki manfaat yang signifikan namun juga berpotensi membahayakan jika tidak digunakan secara bijaksana. Perlunya regulasi yang jelas terkait penggunaan kratom agar manfaatnya dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan