Medan, harianbatakpos.com – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (21/7/2025).
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjabarkan bahwa masih banyak yang harus dibenahi dan diawasi bersama dengan DPRD Medan.
“Artinya, Perda ini akan disahkan bersama dan kita awasi bersama. Karena masyarakat harus tetap sehat tanpa rokok,” terangnya.
Sedangkan Anggota DPRD Medan Afif Abdillah SE mengatakan bahwa fraksi Nasdem akan berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi perda ini nantinya setelah disahkan.
“Masih banyak yang harus dibenahi. Sudah ada ditentukan titik di Kota Medan yang KTR tapi masih saja dilanggar. Itu jadi tugas kita bersama untuk melakukan pengawasan KTR yang lebih baik,” ungkapnya. (BP7)
Komentar