Berita
Beranda » Berita » Tangguhkan Penahanan Zahir Tersangka Korupsi, LBH Medan Desak Kapolri Periksa Kapolda dan Dirkrimsus Beri Keistimewaan

Tangguhkan Penahanan Zahir Tersangka Korupsi, LBH Medan Desak Kapolri Periksa Kapolda dan Dirkrimsus Beri Keistimewaan

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tempat Zahir diproses hukum.(Istimewa).

Medan – Korupsi adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa.

Seharusnya negara Republik Indonesia khusus pemerintah melalui aparat penegak hukum memberantasnya dan tidak berkompromi terhadap para terduga pelaku korupsi.

“Sumatera Utara semakin menjadi sorotan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Khususnya Polda Sumut yang saat ini mengalami degradasi hukum dan moral dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Tersangka kasus korupsi ditangguhkan, penyidik diduga berkompromi dengan tersangka. Sehingga tersangka korupsi berhasil ditangguhkan,” ucap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (28/8/2024) siang.

Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta: Dampak Besar pada Warga

Tersangka yang berstatus DPO adalah tersangka yang sebelumnya telah di panggil sebanyak 2 kali secara patut. Namun tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak pula memberitahukan alasan ketidak hadirannya.

“Tetapi hari Polda Sumut sangat luar biasa perlakuan terhadap zahir yang berstatus DPO. Diketahui yang bersangkutan sempat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batu Bara. Tepati bukanya di tangkap dan ditahan malah dilayani. Akhirnya ditanggung polisi,” ungkapnya.

LBH Medan mengkritisi keras penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batu Bara. LBH menilai jika Polda Sumut telah mempermainkan hukum dan memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap tersangka Korupsi PPPK khusus mantan Bupati Batu Bara.

“Hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan melanggar kode etik kepolisian R.I. dimana apa yang dilakukan Polda Sumut khusus Dirkrimsus adalah bentuk ketidak Profesionalnal dan tidak menaati prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

Menurutnya, penangguhan yang diberikan kepada tersangka korupsi sangat merusak citra kepolisian dan menghancurkan program Kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi.

“Sesungguhnya tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK yang dilakukan oleh Zahir telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian RI. Tapi, polisi memilih menangguhkan tersangkanya. Kapolri harus periksa Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit Tipikor, Kanit Tipikor dan penyidik pembantu yang menangani perkara ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan