Hukum
Beranda » Berita » Tangis Penyesalan Zarof Ricar Usai Dituntut 20 Tahun Penjara karena Gratifikasi

Tangis Penyesalan Zarof Ricar Usai Dituntut 20 Tahun Penjara karena Gratifikasi

Tangis Penyesalan Zarof Ricar Usai Dituntut 20 Tahun Penjara karena Gratifikasi
Zarof Ricar saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Forum Keadilan)

Jakarta, harianbatakpos.com – Penyesalan mendalam datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Impian Zarof untuk menikmati masa pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga harus pupus. Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf secara terbuka.

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Zarof Ricar pada Selasa (10/6/2025).

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

Zarof juga menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan menerima apapun keputusan majelis hakim dan tetap percaya pada keadilan hukum.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tutupnya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Viral di TikTok: Istri Sah Melabrak Suami yang Selingkuh dengan Janda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *