Jakarta, harianbatakpos.com – Penyesalan mendalam datang dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Impian Zarof untuk menikmati masa pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga harus pupus. Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia menyampaikan penyesalan sekaligus permintaan maaf secara terbuka.
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Zarof Ricar pada Selasa (10/6/2025).
Zarof juga menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan menerima apapun keputusan majelis hakim dan tetap percaya pada keadilan hukum.
“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” tutupnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar