Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang disebut sebut melepas seorang terduga pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap Polsek Tanjung Morawa.
Informasi yang didapat wartawan, terduga pengedar itu adalah berinisial RT, warga Kecamatan Tanjung Morawa. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama rekannya saat menunggu pembeli, Senin 3 Mei 2021 kemarin.
Keduanga ditangkap di Gang Pekong Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari mereka diamankan paketan sabu sabu. Akan tetapi, informasi terbaru, RT telah dilepaskan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa mereka tidak menangani penyidikan kasus narkotika.
“Setelah kami amankan, lalu kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Jadi silahkan berkomunikasi kesana,” katanya.
Kepala Satuam Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi ketika dikonfirmasi awak media, Senin 14 Juni 2021 mengaku akan mengecek informasi dimaksud.
“Silahkan dikirim datanya dahulu, nanti akan saya cek,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar