Ekbis
Beranda » Berita » Tapera Potong Gaji Karyawan 3%: Dampak dan Penanganannya

Tapera Potong Gaji Karyawan 3%: Dampak dan Penanganannya

Tapera Potong Gaji Karyawan 3%: Dampak dan Penanganannya
Tapera Potong Gaji Karyawan 3%: Dampak dan Penanganannya

HarianBatakpos.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan tanggapannya terkait wacana potongan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Meskipun demikian, dampaknya bisa dirasakan terutama oleh masyarakat kelas menengah bawah.

Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun pendapatan akan dipotong untuk Tapera, sebagian akan masuk sebagai premi LPS. Namun, ia mengakui bahwa daya beli masyarakat dapat terpengaruh, terutama bagi yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Dalam wawancaranya, Purbaya menyatakan harapannya agar dana yang dipotong dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Pada kuartal I 2024, daya beli masyarakat menurun, terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang belum optimal. Konsumsi rumah tangga hanya tumbuh sebesar 4,91%, lebih rendah dari sebelumnya.

Riza Annisa Pujarama, peneliti ekonomi makro dan keuangan, menyoroti isu daya beli di masyarakat. Ia menekankan bahwa banyak stimulus yang seharusnya mendorong pertumbuhan konsumsi, namun kondisi kelas menengah terjepit oleh pendapatan stagnan dan inflasi tanpa bantuan sosial.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *