HarianBatakpos.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang harus disetor paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya bukanlah uang yang hilang, tetapi dialokasikan untuk pembiayaan anggota dalam membeli rumah. Basuki menjelaskan hal ini di Jakarta pada hari Selasa.
Program Tapera memungkinkan masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah. Program ini telah berjalan selama lima tahun, dimulai dengan tujuan membangun kredibilitas terlebih dahulu sebelum diterapkan secara penuh.
Regulasi terkait Tapera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, yang merupakan revisi dari PP 25/2020.
Program ini mengharuskan kelompok seperti ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta untuk mengikutinya. Pemberi kerja diwajibkan untuk membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang terhimpun akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada pesert
Komentar