Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik April-Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap membayar harga listrik terbaru yang sama seperti periode sebelumnya.
Bahlil menyatakan keputusan untuk tidak menaikkan tarif PLN 2025 ini bertujuan agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta mendukung daya saing industri dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memberikan stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap menerima subsidi listrik. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku industri kecil, serta pengguna listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan akses terhadap energi yang terjangkau.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Meski secara akumulasi parameter tersebut memungkinkan kenaikan harga, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan tersebut berakhir pada 28 Februari 2025 dan sejak 1 Maret 2025 tarif listrik kembali normal, tanpa mengalami kenaikan di triwulan kedua ini.
Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan memperluas penjualan tenaga listrik, sambil tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga tarif listrik tidak naik dan meningkatkan keberlanjutan energi nasional.
Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai 8 April 2025:
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
-
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
-
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
-
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan tidak naiknya tarif listrik April-Juni 2025, masyarakat tetap dapat menikmati harga listrik terbaru yang stabil tanpa tambahan beban biaya. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen menjaga tarif PLN 2025 agar tetap ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Komentar