Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) akan tetap stabil selama Triwulan IV 2024, yaitu periode Oktober hingga Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro pada Triwulan IV menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik, Jisman menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif pada level yang sama seperti Triwulan III 2024 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan,” ujar Jisman, dikutip pada Senin (2/12/2024).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, guna menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh.
Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi di Triwulan IV 2024 tetap stabil, dan pemerintah berharap dapat terus menjaga efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik demi kesejahteraan masyarakat.
Komentar