Ekbis
Beranda » Berita » Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Mengalami Perubahan pada September 2024

Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Mengalami Perubahan pada September 2024

Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Mengalami Perubahan pada September 2024
Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Mengalami Perubahan pada September 2024

Jakarta, Harian Batakpos.com – Sejumlah badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi per 1 September 2024. Namun, bagaimana dengan tarif listrik, khususnya tarif listrik non subsidi? Apakah tarif tersebut juga mengalami perubahan harga pada bulan ini?

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan untuk triwulan III (Juli-September) 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif listrik dipertimbangkan berdasarkan empat parameter utama: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Berdasarkan parameter tersebut, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap atau tidak naik pada Kuartal III 2024,” jelas Jisman dalam keterangan pers Selasa (3/9/2024).

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Jisman menambahkan bahwa harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini dinilai efektif untuk menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi.

Lebih lanjut, Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan UMKM.

Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada September 2024:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan