Jakarta, Harian Batakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan III (Juli-September) 2024. Informasi ini penting bagi masyarakat dan pelaku industri yang mengandalkan listrik non subsidi dalam operasional sehari-hari.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menyatakan pihaknya terus melaporkan perkembangan empat parameter utama yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik. Empat parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). “Kebijakan ini diputuskan di rapat terbatas (ratas). Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, yang kemudian dilaporkan ke Menko. Ada empat parameter yang mempengaruhi perubahan tarif, yaitu kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Tarif bisa naik atau turun,” ujar Jisman pada Minggu (1/9/2024).
Jisman juga mengungkapkan bahwa harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dipatok maksimal sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan ini membantu menahan penyesuaian tarif listrik non subsidi. “Keputusan ini mungkin diambil di ratas dengan Menko. Untuk bulan Juli ini tidak ada kenaikan tarif, kecuali di Batam. Artinya, pemerintah masih siap memberikan kompensasi meskipun Biaya Pokok Produksi (BPP) naik, yang menyebabkan ada tambahan kompensasi,” tambahnya.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024, berdasarkan periode tarif sebelumnya dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Komentar