HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 akan tetap sama. Ini adalah kabar penting bagi pelanggan yang menggunakan tarif listrik dari PT PLN (Persero), meskipun ada perubahan peraturan terbaru.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun, Jisman, pejabat Kementerian ESDM, menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada besaran tarif yang berlaku saat ini. “Keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” ujar Jisman di Kantornya pada Jumat (2/8/2024).
Jisman juga menyebutkan bahwa dengan adanya perkembangan model bisnis, beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum tercakup dalam golongan tarif yang ada. Stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah untuk menghindari risiko losses energi. Pelanggan bisnis besar dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Selain itu, Jisman menambahkan bahwa ada empat parameter utama yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). “Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, dan keputusan tarif listrik akan ditentukan setelah rapat terbatas,” jelasnya.
Dari sisi PLN, stratifikasi tarif diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik. “Tegangan Tinggi akan mengurangi gangguan karena kabel yang lebih sedikit dibandingkan dengan Tegangan Menengah,” ungkapnya.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Komentar