Ekbis
Beranda » Berita » Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan III 2024 Dipastikan Tidak Mengalami Perubahan

Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan III 2024 Dipastikan Tidak Mengalami Perubahan

Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan III 2024 Dipastikan Tidak Mengalami Perubahan
Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan III 2024 Dipastikan Tidak Mengalami Perubahan

HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 akan tetap sama. Ini adalah kabar penting bagi pelanggan yang menggunakan tarif listrik dari PT PLN (Persero), meskipun ada perubahan peraturan terbaru.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun, Jisman, pejabat Kementerian ESDM, menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak pada besaran tarif yang berlaku saat ini. “Keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” ujar Jisman di Kantornya pada Jumat (2/8/2024).

Jisman juga menyebutkan bahwa dengan adanya perkembangan model bisnis, beberapa jenis usaha memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum tercakup dalam golongan tarif yang ada. Stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah untuk menghindari risiko losses energi. Pelanggan bisnis besar dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Selain itu, Jisman menambahkan bahwa ada empat parameter utama yang menjadi bahan pertimbangan penyesuaian tarif listrik: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). “Kami tetap melaporkan ke Pak Menteri, dan keputusan tarif listrik akan ditentukan setelah rapat terbatas,” jelasnya.

Dari sisi PLN, stratifikasi tarif diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik. “Tegangan Tinggi akan mengurangi gangguan karena kabel yang lebih sedikit dibandingkan dengan Tegangan Menengah,” ungkapnya.

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Agustus 2024:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan