Ekbis
Beranda » Berita » Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Aktivitas petugas PLN di gardu listrik (Foto: Info Bank News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Tarif listrik per kWh bulan Juli 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Keputusan pemerintah ini memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama pelanggan PLN bersubsidi dan nonsubsidi, yang selama ini cemas dengan potensi lonjakan tarif listrik setiap triwulan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik per kWh ditentukan setiap tiga bulan. Penetapan tarif ini mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski indikator-indikator ekonomi tersebut mengalami fluktuasi pada Februari hingga April 2025, tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan.

Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN. Kelompok pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif lama di antaranya rumah tangga miskin, pelaku UMKM, bisnis kecil, serta sektor sosial dan industri kecil. Dengan demikian, tarif listrik PLN tidak naik dan tetap mengacu pada keputusan sebelumnya.

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025 Lewat HP, Ini Cara dan Besaran Bantuan

Berikut ini adalah daftar tarif listrik per kWh Juli 2025 bagi pelanggan prabayar dan pascabayar PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Sementara itu, tarif listrik pelanggan subsidi juga tidak berubah. Kelompok ini mencakup rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelaku usaha kecil.

Pelanggan Subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Tarif listrik per kWh ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar (token listrik) maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran, bukan besaran tarif.

Dengan keputusan tarif listrik tidak naik pada Juli 2025, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong produktivitas sektor bisnis dan industri kecil. Ini menjadi kabar baik di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Ikuti berita terbaru seputar tarif listrik dan kebijakan energi lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *