Jakarta-BP: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini, Kamis (1/11). Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Taufik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Namun ternyata, panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. “Ketidakhadiran (Taufik Kurniawan) hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (1/11).
Penjadwalan pemeriksaan perdana, kata Febri, yakni pada Kamis, 25 Oktober lalu. Hanya saja karena Taufik berhalangan hadir, penjadwalan ulang pun dilakukan pada hari ini. Namun pada pemanggilan kedua ini, ternyata Taufik Kurniawan masih saja mangkir.
“Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama. Kuasa hukum TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November,” katanya.
Febri menyebut kuasa hukum Taufik Kurniawan meminta untuk penjadwalan ulang ketiga pada Kamis, 8 November mendatang. Akan tetapi hingga kini KPK belum bisa memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan Taufik tersebut, mengingat tim penyidik KPK juga memiliki agenda pemeriksaan lain dalam kasus yang berbeda.
“Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani,” ucap Febri.
Sebelumnya surat permintaan penundaan pemeriksaan itu diserahkan oleh kuasa hukum Taufik Kurniawan, Arifin Harahap. Ia menyebut bahwa kliennya sedang ada kegiatan kenegaraan yang harus dihadiri sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami enggak bisa hadir hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” kata Arifin.
Ia pun memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (8/11) mendatang.
“Kami pastikan tanggal 8 akan hadir Pak Taufik ke KPK. Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh ketua DPR. Sedang ke dapil ke dapil beliau,” ucap Arifin.
Diketahui Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar dalam alokasi DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar.
Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar. Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Pemberian pun dilakukan secara bertahap, namun belum sampai uang suap diberikan sesuai komitmen, beberapa pihak sudah di-OTT KPK.
(Kumparan) BP/JP
Komentar