Nasional
Beranda » Berita » Taufik Kurniawan Tersangka, PAN Segera Bahas Posisi Wakil Ketua DPR

Taufik Kurniawan Tersangka, PAN Segera Bahas Posisi Wakil Ketua DPR

Jakarta-BP: Partai Amanat Nasional (PAN) bakal bergerak cepat setelah kadernya yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat internal guna membahas posisi wakil ketua DPR yang saat ini masih dipegang oleh Taufik Kurniawan.

“Kami akan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait posisi Pak Taufik di posisi wakil ketua DPR,” ujar Bara Hasibuan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/10).

Penetapan tersangka Taufik Kurniawan bagi PAN adalah sebuah tragedi. Semua partai, kata dia, tentunya tidak menginginkan ada kadernya yang tersangkut masalah korupsi.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Namun demikian, Bara mengatakan PAN sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, dia menjamin, partainya tidak akan mengintervensi KPK dalam kasus yang dihadapi Taufik Kurniawan.

“Ini adalah sebuah tragedi yang kami tidak inginkan. Tapi kami juga punya sikap tegas mengenai korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap dalam perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan. Tupoksinya membidangi tugas Komisi XI serta Badan Anggaran DPR RI.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

KPK menduga Taufik menerima sekurang-kurangnya kucuran dana senilai Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, Wakil Ketua Umum PAN itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan