Berita Daerah
Beranda » Berita » Hadapi Covid-19, Tausiyah MUI Sumut Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid

Hadapi Covid-19, Tausiyah MUI Sumut Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid

Tausiyah MUI Sumut. Foto/Ist

Medan-BP: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-d berada di tempat umum, termasuk masjid.

Tausiyah yang dikeluarkan pada Kamis (26/3) itu ditandatangani langsung Ketua MUI Sumut Abdullah Syah dan Sekretaris Umum Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Pada poin satu tausiyahnya, MUI Sumut menyatakan masyarakat dengan status PDP atau terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid.

“Ini juga sebagai pengingat bahwa PDP memang harus dan wajib diisolasi. Mereka diharamkan berada di tempat umum dan masjid, agar tidak menularkan virus kepada orang lain,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Selanjutnya, orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga diharuskan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Alasannya, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan.

Masyarakat yang berada di daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 tinggi dibenarkan tidak melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid. Sementara, masyarakat yang berada di kawasan dengan potensi penularan rendah, sesuai ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir tertular serta mampu menjaga diri, tetap wajib salat Jumat dan dianjurkan melaksanakan salat berjamaah di masjid.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Pada poin ini, pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu serta tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah. “Pengurus wajib menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan,” ungkapnya.

Kebersihan di masjid juga harus ditingkatkan. Pengurus diminta rutin menggulung karpet, dan mengepel lantai masjid sebelum digunakan untuk salat berjamaah. Jemaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.

“Kalau sudah selesai salat, jangan lagi kumpul-kumpul. Langsung pulang,” imbau Ardiansyah.

Khusus untuk masjid yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, untuk sementara waktu ditutup. “Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah ditiadakan. Namun tetap mengumandangkan azan,” tutur Ardiansyah. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *