Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan pelaku di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (4/10/2019) sekira pukul 20.20 WIB.
Selain mengamankan pelaku Sugianto, (39) warga Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip bening berukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com melalui telepin selulernya, Sabtu (5/10/ 2019), Kapolsek Padang Tualang membenarkan penangkapan tersebut, dan tersangka Sugianto dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan: LP / 52 / X / 2019 / LKT / Sek Pd. Tualang, tanggal 04 Oktober 2019.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, penangkapan Tsk berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat sekira pukul 20.00 Wib, ” Saya ditelepon masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berada di Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang, bahwa ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH, bersama tim menuju tempat TKP. Setelah tim melihat keberadaan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima di TKP dimana saat itu ia sedang duduk, maka tim langsung melakukan penggeledahan badan namun saat itu tidak ditemukan BB.
Kemudian, tim meminta TSK untuk berdiri, saat itu juga petugas yang di Pimpin Kanit Reskrim menemukan BB berupa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat ditempat TSK duduk (BB disembunyikan pelaku dengan cara diduduki).
Berdasarkan hal tersebut maka Team Reskrim membawa pelaku yang mengaku bernama Sugianto ke Polsek Padang Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (BP/L1)
Komentar