Nasional Pilkada
Beranda » Berita » Tegas! Mendagri: ASN, TNI, dan Polri Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Tegas! Mendagri: ASN, TNI, dan Polri Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras. Semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

JAKARTA – BP: Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras. Semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan Tito untuk memastikan netralitas dan mencegah potensi kecurangan dalam pilkada.

 

Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang mewajibkan pengunduran diri bagi anggota TNI, Polri, ASN, serta pejabat BUMN dan BUMD yang mencalonkan diri di Pilkada. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

 

Tito menegaskan, “ASN, TNI, dan Polri yang ingin ikut kontestasi pilkada harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September. Kepala daerah yang masih menjabat dan ingin maju juga harus mengajukan cuti.”

 

Dalam rapat di Gedung Juang KPK, Tito menyebut bahwa pengunduran diri ini adalah langkah penting untuk menjaga netralitas dan memastikan proses pilkada berjalan adil. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk pejabat BUMN dan BUMD serta anggota legislatif.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

 

Tito mengungkapkan bahwa sudah ada lima kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada 2024. Dia memberikan tenggat waktu hingga 17 Juli bagi para kepala daerah yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada untuk mengundurkan diri.

 

Ketegasan ini tidak hanya menjaga integritas pilkada tetapi juga menghormati hak politik setiap warga negara. KPU RI telah menetapkan peraturan pencalonan yang mensyaratkan surat pengunduran diri bagi calon kepala daerah dari ASN, TNI, dan Polri pada saat penetapan calon.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan