Medan, HarianBatakpos.com – Ancaman terhadap ketertiban umum kini merambah dunia penagihan utang. Debt collector yang nekat merampas kendaraan kreditur di jalanan mulai menarik perhatian serius dari aparat kepolisian. Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme, terutama dari kelompok penagih utang yang melakukan perampasan kendaraan. Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan atau pemaksaan akan diproses secara hukum. Ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik semacam itu tidak bisa ditoleransi.
Fuady juga mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Debt collector tidak boleh sembarangan mengambil kendaraan atau melakukan intimidasi. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melapor jika menyaksikan atau mengalami tindakan premanisme dari debt collector.
Dalam beberapa kasus, tindakan brutal debt collector telah berujung pada hukuman penjara. Sikap tegas Polres Metro Jakarta Utara menandakan bahwa mereka tidak akan membiarkan praktik penagihan utang dilakukan dengan cara kekerasan. Perampasan kendaraan di jalan bukan hanya tindakan agresif, tetapi pelanggaran hukum serius.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar