Kesehatan
Beranda » Berita » Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Tekan Konsumsi Perokok Anak Dan Remaja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memperkenalkan aturan ketat terkait pengendalian zat adiktif pada produk tembakau. Aturan ini mengatur penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa larangan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok dan mengurangi dampak buruk kesehatan dari produk tembakau. Dampak merokok, seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), sangat merugikan kesehatan masyarakat.

Aturan Penjualan dan Iklan Rokok

Telinga Berdenging Bisa Jadi Tanda Gendang Telinga Robek, Ini Penjelasannya

Dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu dari PP tersebut, diatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik, serta larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Selain itu, penjualan melalui situs web atau aplikasi komersial hanya diperbolehkan jika ada verifikasi umur.

Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya adalah remaja berusia 10-18 tahun.

Pembatasan Iklan Rokok

PP ini juga membatasi iklan produk tembakau di media massa. Misalnya, iklan di media luar ruang tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok, dan iklan rokok di media televisi hanya boleh ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Selain itu, iklan rokok di media cetak harus memuat peringatan kesehatan seluas minimal 15% dari total luas iklan.

9 Kandungan dan Manfaat Kandungan Air Kelapa untuk Kesehatan

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja. Peraturan ini diharapkan bisa menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tembakau.

Tujuan Pengendalian

Pasal 430 dari PP Kesehatan menjelaskan tujuan dari pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yaitu untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *