HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Kedua platform digital tersebut sebelumnya menghadapi ancaman pemblokiran oleh pemerintah.
Platform X menjadi sorotan karena konten pornografinya, namun kini telah mematuhi aturan dengan menempelkan label dan mengaburkan konten yang tidak sesuai. Sementara Telegram dihadapkan pada masalah judi online, yang membuatnya terancam diblokir jika tidak merespons permintaan dari Kominfo, seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa Telegram telah merespons permintaan untuk menutup saluran yang melanggar aturan. Jika Telegram tidak mematuhi regulasi terkait judi online, Kominfo akan mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi tersebut setelah tiga surat peringatan tidak direspons.
Sebelumnya, Telegram pernah diblokir pada tahun 2017 karena digunakan untuk menyebarkan konten radikalisme, terorisme, dan kebencian. CEO Telegram, Pavel Durov, bahkan harus datang ke Indonesia untuk membahas pemblokiran tersebut, namun setelah mencapai kesepakatan untuk menutup saluran yang mengandung konten negatif, Telegram diizinkan kembali beroperasi.
Langkah-langkah ini menunjukkan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah untuk menjaga konten yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar