Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Provinsi Banten memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengadaan makanan dan minuman senilai Rp 1,89 miliar untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi, yaitu RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, memastikan bahwa semua kerugian negara akibat pengadaan tersebut telah diselesaikan.
“Kerugian keuangan negara ini sudah diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Banten dan pihak rumah sakit,” ungkap Dimyati dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa pengadaan ini dilakukan meski kedua rumah sakit belum mulai berfungsi karena penundaan peresmian.
Dimyati mengakui bahwa meskipun barang telah dibeli, situasi ini tetap menjadi temuan BPK. “Jika terdapat markup harga, itu berarti ada kerugian yang harus dikembalikan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa masalah ini terjadi pada tahun anggaran 2024 dan bukan di 2025.
Sebagai respons terhadap kesalahan dalam proses pengadaan, Dimyati menyebutnya sebagai “misadministrasi” yang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah ke depan. Ia berkomitmen agar tidak ada lagi catatan serupa, dan penganggaran yang mencurigakan tidak akan ditoleransi. “Tanggung jawab atas penganggaran ada pada kami,” tegasnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar