Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Tengku Sri Maharaja H Hermansyah, Ambil Alih Pemerintahan Adat Kesultanan Serdang

Tengku Sri Maharaja H Hermansyah, Ambil Alih Pemerintahan Adat Kesultanan Serdang

Tengku Sri Maharaja H Hermansyah. Foto/Ist

Medan-BP:Kesultanan Serdang merupakan salah satu Kesultanan Melayu yang ada di Sumatera Utara yang dipimpin oleh seorang Sultan.

Saat ini, dizaman Pemerintahaan Republik Indonesia, Pemerintahan yang berbentuk Kerajaan sudah menjadi pemerintahan bersifat adat.

Didalam Pemerintahan Kesultanan Serdang ada lembaga yang disebut Lembaga 4 orang besar yang posisinya langsung dibawah Sultan.

Imam Bonjol–Yos Sudarso Jadi Fokus Operasi Patuh Toba 2025 Polres Tebing Tinggi

Lembaga 4 orang besar ini terdiri dari Tengku Sri Maharaja, Raja Muda / Bendahara, Datok Paduka Raja dan Datok Maha Menteri yang dipimpin langsung oleh Tengku Sri Maharaja.

Selain membantu Sultan dalam mengambil suatu keputusan, lembaga ini juga berperan penting dalam hal memilih dan mengangkat Sultan Serdang yang baru.

Menurut Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP, kepada media, Senin (10/7/2023) bahwa Sultan Serdang saat ini belum ada dipilih dan diangkat sesuai tradisi adat yang dianut dalam Pemerintahan Kesultanan Serdang.

“Sultan Serdang terakhir adalah Sultan Sulaiman Sariful Alamsah dan wafat pada bulan Oktober 1946. Semenjak saat itu sampai saat ini belum ada pengangkatan Sultan baru sesuai tradisi di Kesultanan,” bukanya.

Ops Patuh Toba 2025, Satgas Gakkum Tegur 8.573 Pelanggaran

“Selama Pemerintahan Republik Indonesia saat ini, ada 3 orang pembesar di Kesultanan yang sangat populer yaitu Alm. T. Abu Nawar Sinar (Pemangku Adat), Alm. T. Luckman Sinar (Kepala Adat) dan T. Amat Tala’a ( Kepala Adat) yang berhasil menghidupkjan kembali aura Kesultanan Serdang sampai dikira masyarakat luas sebagai Sultan Serdang. Tetapi ketiga orang ini bukanlah menjabat Sultan melainkan menjabat sebagai Jabatan Menteri,” ungkapnya.

“Terlepas dari itu, saat ini ada pula Yayasan yang di Ketuai Tengku Mira binti T. Luckman Sinar yang mengatasnamakan Yayasan Kesultanan Serdang dan dalam perjalanannya malah dipandang publik milik Kesultanan Serdang, padahal Yayasan tersebut hanya milik pribadinya. Sebab orang-orang besar bergelar di Kesultanan tidak dilibatkan,” ungkapnya lagi.

“Lebih parah lagi, Yayasan tersebut bekerjasama dengan T. Amat Talaa melakukan pemberian Gelar Milik Kesultanan Serdang kepada beberapa tokoh Publik pada hari senin tanggal 3 Juli 2023 tanpa ada koordinasi dengan Orang-orang besar Kesultanan Serdang. Ini namanya Kudeta dan tidak boleh dibiarkan terus,” Tegasnya.

“Untuk itu sebagai Ketua Lembaga empat orang besar di Kesultanan Serdang, saya Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP mengambil alih Pemerintahan Adat Kesultanan Serdang dan selanjutnya akan mendiskusikan hal ini secara serius dalam rapat Lembaga 4 orang besar, termasuk gelar-gelar yang telah diberikan tersebut apakah dianggap legal atau illegal,” cetusnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *