Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (10/11).
Lili menjelaskan, perkara bermula saat 10 April 2017 di mana Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Khairuddin selaku bupati menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, untuk menemui pejabat Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya guna membahas potensi anggaran pada wilayah yang ia pimpin.
Dua orang tersebut diminta membantu kepengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” tutur Lili.
Dalam pertemuan di bulan Juli 2017 di sebuah hotel di Jakarta, Yaya dan Rifa memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar.
Lili berujar pada Juli atau Agustus 2017 terjadi penyerahan uang Sin$80 ribu kepada Yaya dan Rifa dari Agusman.
“Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman kembali memberikan uang sebesar Sin$120 ribu kepada Yaya dan Rifa,” ucap Lili.
Pada Januari 2018, lanjut Lili, Rifa menyatakan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.
Atas informasi ini, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta.
“Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada KSS dan disetujui,” imbuhnya.
Lili bilang pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman. Dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang sebesar Sin$90 ribu secara tunai dan transfer dana Rp100 juta ke rekening atas nama Puji Suhartono.
“Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkas Lili.
Khairuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan, Khairuddin dan Puji langsung ditahan masing-masing di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur.(red)
Komentar