Medan-BP: Mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Senin (31/5/2021) malam.
Kebebasan Rahudman disambut langsung keluarga, kerabat dan para pendukungnya di depan pintu lapas.
Rahudman yang sebelumnya divonis 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan milik PT Kereta Api Indonesia itu, dibebaskan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menyeretnya, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Walikota Medan) sekira pukul 22.30 WIB. Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Selasa (1/6/2021).
Sumanggar menjelaskan, dalam amar putusannya, MA menyatakan Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana. Kemudian MA melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging).
“Mahkamah juga memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara alih fungsi lahan seluas 7 hektare milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sidang putusan kasus itu digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.
Komentar