Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa, Handoko Lie, yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang berdiri pusat perbelanjaan, rumah sakit dan hotel.
Selain kasus alih fungsi lahan, Rahudman juga pernah tersadung kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1,5 Miliar tahun 2004. Dalam kasus itu, Rahudman Harahap yang saat itu menjabat di Tapsel mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.
Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp480 juta, subsider 6 bulan penjara. (okz)
Komentar