Medan-BP: PUD Pasar Kota Medan sudah mengkomunikasikan perihal pembangunan stand yang dibangun di fasilitas umum (umum) dalam Pasar Marelan kepada Badan Pengawas Pemko Medan.
Bila hal itu disetujui, maka PUD Pasar Medan akan memproses dan menerbitkan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB).
Hal itu dikatakan Kasubag Hukum/Humas PUD Pasar Medan Erwan Arifin, SE di Pasar Petisah, Rabu (22/2/2023) menjawab pertanyaan wartawan menepis informasi dari Facebook yang menyebutkan ada dugaan jual-beli stand di lokasi dalam Pasar Marelan.
Sehubungan dengan hal itu, jelas Erwan lagi didampingi Kepala Pasar Marelan Abdul Rahim, SH, PUD.Pasar Kota Medan membantah informasi tersebut.
Dapat dijelaskan, lanjutnya lagi, bahwa pada kepemimpinan Direksi terdahulu terdapat perjanjian dengan Sdr.Ali.S untuk membangun stand/kios, di dalam gedung Pasar Marelan.
Namun Sdr.Ali S ada membangun Stand diluar dari isi perjanjian, mungkin stand tersebut yang dimaksud oleh Sdr.Iwan Sembiring Meliala.
Menanggapi pemberitaan fb itu Management PUD.Pasar Kota Medan sudah meluruskannya, imbuh Abdul Rahim lagi. (BP/EI)
Komentar