Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Tepis Informasi FB, PUD Pasar Sudah Lapor ke Badan Pengawas

Tepis Informasi FB, PUD Pasar Sudah Lapor ke Badan Pengawas

Pasar Marelan Medan. BP/Erwan

Medan-BP: PUD Pasar Kota Medan sudah mengkomunikasikan perihal pembangunan stand yang dibangun di fasilitas umum (umum) dalam Pasar Marelan kepada Badan Pengawas Pemko Medan.

Bila hal itu disetujui, maka PUD Pasar Medan akan memproses dan menerbitkan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB).

Hal itu dikatakan Kasubag Hukum/Humas PUD Pasar Medan Erwan Arifin, SE di Pasar Petisah, Rabu (22/2/2023) menjawab pertanyaan wartawan menepis informasi dari Facebook yang menyebutkan ada dugaan jual-beli stand di lokasi dalam Pasar Marelan.

Brimob Sumut Amankan Mortir di Tapanuli Selatan, Lalu di Musnahkan

Sehubungan dengan hal itu, jelas Erwan lagi didampingi Kepala Pasar Marelan Abdul Rahim, SH, PUD.Pasar Kota Medan membantah informasi tersebut.

Dapat dijelaskan, lanjutnya lagi, bahwa pada kepemimpinan Direksi terdahulu terdapat perjanjian dengan Sdr.Ali.S untuk membangun stand/kios, di dalam gedung Pasar Marelan.

Namun Sdr.Ali S ada membangun Stand diluar dari isi perjanjian, mungkin stand tersebut yang dimaksud oleh Sdr.Iwan Sembiring Meliala.

Menanggapi pemberitaan fb itu Management PUD.Pasar Kota Medan sudah meluruskannya, imbuh Abdul Rahim lagi. (BP/EI)

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjung Balai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV