Medan– Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan yang menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik (e-parking) atau konvensional (manual), menuai protes keras masyarakat khususnya bagi juru parkir (jukir) yang menggantungkan profesinya sebagai juru pakir.
Kebijakan Pemko Medan yang mulai diberlakukan terhitung, Selasa 2 April 2024 itu, semakin membuat gerah para juru parkir karena resiko pekerjaan itu berujung penangkapan oleh pihak Kepolisian dengan tudingan melakukan kegiatan Pungutan Liar (pungli) bahkan sudah puluhan orang para jukir yang ditangkap walaupun ujung-ujungnya dilepaskan dengan diintimidasi tidak melakukan kegiatan parkir lagi.
“Bagaimana kami meninggalkan pekerjaan kami sebagai jukir. Sekarang ini mencari pekerjaan sulit dan susah dan terancam tidak memiliki pekerjaan lagi. Dari parkir tepi jalan inilah kami menghidupkan keluarga dan menyekolahkan anak-anak walaupun dengan pas-pasan dan kerja keras di bawah panasnya terik matahari, ” jelas Pak Ucok di Jalan Asia Medan kepada harianbatakpos.com, Selasa (23/4/2024) terkait kebijakan Pemko Medan yang menggratiskan parkir tepi jalan (konvensional) tersebut.
Pak Ucok menjelaskan, sejak pagi mulai pukul 8:00 WIB sampai sore bekerja dan mengatur kenderaan yang parkir. Tidak itu saja, kita juga menjaga kenderaan yang parkir sampai diambil kembali dengan bayaran jasa Rp 2000 sampai Rp3000/kenderaan.
Dengan adanya larangan mengutip uang parkir di kawasan konvensional ini kami bermain kucing-kucingan dengan petugas Dinas Perhubungan yang dibantu oleh pihak Kepolisian agar tidak terkena Razia. Sementara kami harus makan dan menafkahi anak dan isteri buat makan dan penghidupan dengan pas-pasan.
Jukir itu, juga minta agar kebijakan Pemko Medan melalui Dishub ini ditinjau dan dibatalkan karena sangat tergantung dengan ekonomi rakyat kecil. Kalaupun ini dipaksakan juga kami tetap bertahan apapun resikonya. Ini harus menjadi perhatian Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memperjuangkan ekonomi rakyat kecil, imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Buyung jukir di Jalan DR Mansur Medan, kebijakan Pemko Medan menggratiskan parkir, membuat terjadinya pertengkaran antara masyarakat bahkan ada yang sudah sampai baku hantam di sini.
Seharusnya Pemko membuat kebijakan memberikan solusi kepada warganya dengan memberikan pekerjaan. Inikan, makin membuat warga menjadi pengangguran baru dan tidak memiliki pekerjaan lagi.
Secara terpisah Buk Ani warga Medan ketika diminta tanggapannya, menyebutkan kebijakan parkir gratis di lokasi konvensional, belum pantas diterapkan Pemko Medan atau Dinas Perhubungan saat ini apalagi sangat tergantung dengan ekonomi rakyat kecil seperti juru parkir.
Disebutkannya, para juru parkir itu menjual jasa dan menjaga kenderaan warga yang parkir di suatu tempat. Apa iya, kita salah memberikan uang parkir sebagai jasa yang telah menjaga kenderaan kita.
Atau contohnya, jika kita parkir kenderaan di suatu lokasi sementara kita bertahan tidak mau membayar karena mengikuti kebijakan parkir gratis. Atau siapa yang bertangungung jawab kalau kenderaan kita digores atau ban dikempeskan karna masalah Rp3000 tidak membayar parkir.
Apakah hal ini sudah menjadi perhatian Dinas Perhubungan, imbuhnya lagi sembari bertanya.
Hal ini, harus menjadi perhatian pihak Dinas Perhubungan dan harus benar-benar mengkaji kebijakan itu bagaimana dampak dan pengaruhnya di masyarakat apalagi menyangkut kaum marjinal yang hidupnya pas-pasan dan ekonomi lemah.
Disamping itu, dia juga menanyakan pemberlakuan e-parking dan repotnya mendapatkan kartu itu. Kalau parkir di lokasi yang sudah menerapkan e-parking.
Tidak ada Pembayaran Cash
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar, ” tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan itu, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya. (BP/EI)
Komentar