Peristiwa
Beranda » Berita » Terbongkar! Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi di Jakarta Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Terbongkar! Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi di Jakarta Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Terbongkar! Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi di Jakarta Rugikan Negara Miliaran Rupiah
foto gas LPG 3 Kg subsidi (Sumber foto Umsu)

Jakarta, Harianbatakpos.com – Praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi masih marak dan perlu penindakan serius dari aparat penegak hukum.

Pengungkapan praktik curang ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung berukuran 12 kg. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Dittipidter Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sepuluh tersangka di dua lokasi berbeda.

“Barang-barang bersubsidi harus disalurkan kepada yang berhak. Harus tepat sasaran,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Pernikahan Anak Gubernur

Di Jakarta Utara, lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg, lalu menjualnya kembali dengan harga LPG nonsubsidi.

“Modus operandi mereka adalah mengambil, mengangkut, dan memindahkan gas bersubsidi ke tabung yang lebih besar,” jelas Nunung. Para pelaku mendapatkan LPG subsidi dari agen di Jakarta Barat dan dikendalikan oleh seorang berinisial RT yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Sementara itu, lima tersangka lainnya berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS diamankan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur. Mereka membeli LPG subsidi dari warung dan pangkalan lokal untuk kemudian dioplos ke tabung 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg.

“BS sebagai otak dari kegiatan ini. Dia menyediakan dana, menyewa gudang, menggaji pekerja, dan mengendalikan seluruh proses pengoplosan,” kata Nunung.

Viral Grup Gay Lubuklinggau di Facebook, Diduga Jadi Forum Ajakan Seksual 

Kasus penyelewengan gas LPG subsidi ini telah berlangsung lama. Di Jakarta Utara, praktik ini sudah berjalan selama 1,5 tahun. Sedangkan di Jakarta Timur, aksi ilegal tersebut dilakukan selama 1 tahun.

“Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Di Jakarta Utara mencapai Rp 2,34 miliar, dan di Jakarta Timur mencapai Rp 14,46 miliar,” ujar Nunung.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *