Headline
Beranda » Berita » Terdakwa Judi Online Akui Dijadikan ‘Alat Tukar Kepala’ demi Seret Nama Budi Arie

Terdakwa Judi Online Akui Dijadikan ‘Alat Tukar Kepala’ demi Seret Nama Budi Arie

Terdakwa Adriana Angela Brigita sekaligus istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025)

Jakarta, Harianbatakpos.com — Persidangan lanjutan kasus judi online yang menyeret terdakwa Adriana kembali menjadi sorotan publik setelah ia menyampaikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adriana mengaku bahwa dirinya diarahkan untuk menjadi “alat tukar kepala”, sebuah istilah yang merujuk pada upaya pengalihan tanggung jawab atau manuver politik untuk menyeret nama lain yang lebih besar ke dalam pusaran hukum.

Pengakuan itu disampaikannya saat dimintai keterangan terkait nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Adriana, yang merupakan terdakwa dalam kasus jaringan perjudian daring (judol) yang menghebohkan publik, mengklaim bahwa dirinya mendapat arahan dari mantan kuasa hukumnya agar namanya dijadikan alat tukar demi menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

“Saya hanya mengikuti saran mantan pengacara saya. Ia bilang, ‘kamu buat saja alat tukar kepala dengan Budi Arie’,” ujar Adriana dalam kesaksiannya.

BRI KC Medan Thamrin Tanggapi Video Viral Lewat Hak Jawab Resmi

Pernyataan ini sontak memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya muatan politis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo dan pernah terlibat dalam kampanye pemberantasan judi online. Namun hingga kini, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung mantan menteri tersebut dalam perkara yang menjerat Adriana.

Pihak kejaksaan membantah adanya skenario pengalihan kasus atau kriminalisasi terhadap tokoh tertentu. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan telah sesuai prosedur hukum. Bukti-bukti transaksi keuangan dan digital yang menyeret nama Adriana dianggap sudah cukup untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini pun memancing perhatian masyarakat luas. Di media sosial, banyak yang mempertanyakan apakah sistem hukum sedang dimainkan untuk tujuan tertentu, atau apakah pengakuan terdakwa ini sekadar strategi pembelaan dari tim hukum yang sebelumnya mendampinginya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dari pihak kejaksaan. Publik menanti, apakah pengakuan Adriana akan memiliki dampak hukum lebih luas, atau justru berakhir sebagai catatan kecil dalam perjalanan panjang pemberantasan judi online di Indonesia.

Terbukti Peredaran Pil Ekstasi, Studio 21 D’RED KTV & Dragon KTV Direkomendasikan Tutup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *