Jakarta, HarianBatakpos.com – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022, telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun, meningkat dari estimasi sebelumnya yang mencapai Rp 271 triliun.
Surat dakwaan korupsi PT Timah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa kasus ini merupakan tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk suatu korporasi.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga tahun 2022,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Dari dakwaan tersebut, diketahui bahwa kasus ini memperkaya Harvey dan Helena sebesar Rp 420 miliar, Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta, serta Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun. Selain itu, Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,66 triliun, dan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,92 triliun.
Selanjutnya, Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa juga terlibat, dengan total kekayaan yang diperoleh mencapai Rp 2,2 triliun. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa mendapatkan Rp 1,05 triliun, dan 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan, termasuk CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, serta PT Agung Dinamika Teknik Utama, memperkaya diri mereka sebesar Rp 10,39 triliun.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidaknya memperkaya diri mereka sebesar Rp 4,14 triliun, sedangkan Emil Ermindra melalui CV Salsabila mencapai Rp 986,79 juta.
Komentar