Ekbis Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Terdakwa Kasus PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Kasus PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Kasus PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa Kasus PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Tidak Ajukan Eksepsi

Jakarta, HarianBatakpos.com – Terdakwa kasus PT Timah Tbk, Harvey Moeis, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan hari ini, Rabu, (14/8/2024). Dalam pernyataannya, Harvey mengonfirmasi bahwa ia siap untuk melanjutkan proses hukum tanpa keberatan.

Sebagaimana diketahui, Harvey didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Proses hukum ini mencerminkan seriusnya penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Timah Tbk.

Adapun sidang perdananya telah dilaksanakan hari ini, Rabu, (14/8/2024). Dalam sidang ini, yang bertindak sebagai JPU adalah Wazir Imam Supriyanto. Ia membacakan dakwaan primer atas Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Setelah selesai pembacaan dakwaan, Harvey mengaku telah memahami poin dakwaannya dan menegaskan, “Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).

Viral! Pelajar Menikah di Lombok Dikeluarkan dari Sekolah dan Didenda Rp 2 Juta

Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara ini, total saksi yang disiapkan oleh JPU untuk sidang selanjutnya sudah ada 168 saksi. Selanjutnya, sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Kamis, (22/8/2024).

Dukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

 

Update Kasus Covid-19 di Asia Tenggara Melonjak, Indonesia Ikut Alami Kenaikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *