Peristiwa
Beranda » Berita » Terdakwa Pemjambretan Hp di Lubuklinggau Kena 3 Tahun Penjara 

Terdakwa Pemjambretan Hp di Lubuklinggau Kena 3 Tahun Penjara 

Terdakwa Pemjambretan Hp di Lubuklinggau Kena 3 Tahun Penjara 
Terdakwa Pemjambretan Hp di Lubuklinggau Kena 3 Tahun Penjara 

HarianBatakpos.com – Terdakwa Jumadi Dahir (30) menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024. Kasus ini bermula saat Jumadi Dahir, seorang petani dari Dusun II Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, didakwa menjambret hp milik Kesyha (13), seorang pelajar di Jalan Nangka, Lubuklinggau Utara II.

Menurut dakwaan, kejadian terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Jumadi bersama Topan (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hijau list putih. Mereka melintas di depan counter ketika melihat Kesyha sedang berhenti untuk mengisi pulsa. Dengan cepat, Topan menghentikan sepeda motor sementara Jumadi merampas hp milik Kesyha sebelum melarikan diri.

Akibat perbuatan ini, Kesyha kehilangan Hp OPPO A17 warna biru senilai Rp 1 juta. Korban dan warga sekitar berhasil mengejar Jumadi, yang akhirnya ditangkap setelah dilempari dengan kayu dan batu oleh warga sekitar.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Dilansir dari bacakoranlinggaupos pada Rabu, 19 Juni 2024, JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa Jumadi Dahir terbukti secara sah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Tuntutan ini mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, meskipun dia menunjukkan sikap jujur dan sopan selama persidangan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Afif Januarsyah Saleh, SH bersama hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH, didampingi Panitera Pengganti Alakutsari Dewi Adha, mendengarkan pembelaan dari Jumadi Dahir yang memohon keringanan atas perbuatannya.

Penanganan Kasus Jumadi Dahir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 19 Juni 2024, terdakwa Jumadi Dahir (30 tahun) mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Kasus ini berawal dari penjambretan hp milik Kesyha (13 tahun), seorang pelajar, di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam dakwaan yang disampaikan, Jumadi Dahir bersama dengan Topan (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hijau list putih. Mereka melihat Kesyha sedang berhenti untuk mengisi pulsa di depan counter. Tanpa ragu, Jumadi merampas hp milik Kesyha dan melarikan diri.

Sebagai hasil dari kejadian ini, Kesyha kehilangan Hp OPPO A17 warna biru senilai Rp 1 juta. Warga sekitar segera mengejar Jumadi, yang akhirnya ditangkap setelah warga melempari dia dengan kayu dan batu.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menekankan bahwa Jumadi Dahir telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dalam tuntutannya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh, SH bersama dengan Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH, didampingi oleh Panitera Pengganti Alakutsari Dewi Adha, mendengarkan pembelaan dari Jumadi Dahir yang memohon keringanan atas perbuatannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan