Berita
Beranda » Berita » Terduga 5 Koruptor di Langkat Tak Ditahan Polda Sumut, LBH Medan : Sejarah Baru

Terduga 5 Koruptor di Langkat Tak Ditahan Polda Sumut, LBH Medan : Sejarah Baru

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.(Istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Tipikor membuat sejarah baru dengan tidak menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan bahwa tersangka tindak pidana korupsi seharusnya ditahan. Termasuk korupsi PPPK Kabupaten Langkat 2023.

“Tapi tidak dengan Polda Sumut. Mereka menciptakan sejarah baru dengan tidak menahan terduga tersangka tindak pidana korupsi PPPK Kabupaten Langkat,” kata Irvan, Jumat (27/9/2024).

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Irvan mengaku ada lima orang tersangka dalam kasus ini. Dimulai dari Kadis Pendidikan, Kasi Kesiswaan, BKD dan dua orang kepala sekolah.

“Artinya disini, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa atau (extraordinary crime), karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat,” tegasnya.

Anehnya, Kapolda Sumut yang baru menjabat dan mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri ini seperti memberikan izin tidak ditahannya terduga koruptor itu.

“Koruptor jangan diistimewakan. Memang kita tahu bahwa penyidik mempunyai keyakinan dan hak dengan tidak ditahannya koruptor. Tapi, karena kejahatan luar biasa, harus dibedakan dengan kasus kasus lainnya, sepertinya mencuri ayam,” tambahnya.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Untuk itu, LBH Medan mendesak agar Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Khusus yang terkesan memberikan keistimewaan terhalang koruptor.

“Kami akan mengawal kasus ini, sampai koruptor ditahan dan diadili,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa tersangka itu tidak ditahan.

“Tidak ditahan karena itu sesuai dengan aturan. Tidak ada melanggar aturan,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan