Berita Daerah Headline Hot Hukum Kota Medan Kriminal Nasional Peristiwa Sosial Viral
Beranda » Berita » Terduga Bandar Sabu Otak Pelaku Penganiayaan Wartawan Diburu, Ini Motifnya

Terduga Bandar Sabu Otak Pelaku Penganiayaan Wartawan Diburu, Ini Motifnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.(istimewa).

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memastikan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap wartawan bernama Tommy dan melakukan pembakaran mobil karena membela Hartoyo atau Oyok.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan motifnya karena empati.

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

 

“Karena ketiga pelaku empati dengan temannya, sehingga timbul niat pelaku melakukan penganiayaan dan membakarnya mobil wartawan bernama Tommy itu,” kata Sumaryo kepada awak media, Kamis (22/2/2024) siang.

 

Informasi yang didapat, ketiga pelaku ini membela Oyok yang diduga adalah seorang bandar narkoba.

Baju Pramuka di Crop Top: Siswi Ini Jadi Sorotan Netizen

 

“Sedang kami lakukan pengejaran, sampai saat ini belum ditemukan keberadaan O,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.

 

Dari penyidikan polisi, tiga tersangka terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari bandar narkoba.

 

Adapun ketiga tersangka, Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai,

 

Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur,

 

Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

 

Penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.

 

Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.

 

Saat ini, pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.(BP7).

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *