Medan, harianbatakpos.com – Seorang terduga bandar narkoba bernama Muliadi Barus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari seputaran diskotek Sabtu 17 Maret 2024.
Akan tetapi, pria berkepala pelontos ini sudah menghirup udara bebas dan berkampanye salah satu calon Gubernur Sumut.
PS Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Lubis ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (12/11/2024) mengatakan bahwa berkas perkara atas kasus Muliadi Barus sudah selesai.
“Wah sudah bebas ya, Berati sudah selesai menjalani vonis hukuman nya,” katanya kepada awak media.
Ketika dipertanyakan bahwa Muliadi Barus dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan mengapa sudah bebas. Mendengar itu, perwira polisi ini hanya mengatakan sudah sampai ke Pengadilan Lubuk Pakam.
“Sudah sampai pengadilan juga di Lubuk Pakam,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolrestabes Medan semasa dijabat oleh Kombes Pol Teddy Marbun menegaskan bahwa Muliadi Barus terduga pengedar pil ekstasi di hiburan malam.
Polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BP7).
Komentar