Berita
Beranda » Berita » Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Maret 2024 Sudah bebas, Ini Respon Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Maret 2024 Sudah bebas, Ini Respon Kasat Narkoba Polrestabes Medan

Kantor Polrestabes Medan.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Seorang terduga bandar narkoba bernama Muliadi Barus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari seputaran diskotek Sabtu 17 Maret 2024.

Akan tetapi, pria berkepala pelontos ini sudah menghirup udara bebas dan berkampanye salah satu calon Gubernur Sumut.

PS Kasatnarkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Lubis ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (12/11/2024) mengatakan bahwa berkas perkara atas kasus Muliadi Barus sudah selesai.

BMPD Medan Run 2025 Berjalan Sukses, Raih Muri Transaksi Qris dan Meningkatkan Perekonomian UMKM

“Wah sudah bebas ya, Berati sudah selesai menjalani vonis hukuman nya,” katanya kepada awak media.

Ketika dipertanyakan bahwa Muliadi Barus dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan mengapa sudah bebas. Mendengar itu, perwira polisi ini hanya mengatakan sudah sampai ke Pengadilan Lubuk Pakam.

“Sudah sampai pengadilan juga di Lubuk Pakam,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolrestabes Medan semasa dijabat oleh Kombes Pol Teddy Marbun menegaskan bahwa Muliadi Barus terduga pengedar pil ekstasi di hiburan malam.

Polisi Tembak Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan

Polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *