Langkat-BP: Kejaksaan Negeri Langkat menahan 8 masyarakat asal Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/12).
Penahan dilakukan berdasarkan pelimpahan bekas penyik di Polres Langkat, yang sudah P- 21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap), sehingga pihak Kejari Langkat melakukan penahan 8 orang masyarakat tersebut, ungkapnya Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali SH, ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com, Rabu (5/12) dikantornya, di Stabat.
Ali yang dikonfirmasi, terkait apa 8 masyarakat tersebut ditahan, pihaknya menjawab, berdasarkan berkas penyidikan di Polres Langkat. Ke 8 orang itu telah melanggar 4 pasal, diataranya tentang pelanggaran pasal penyerobatan lahan, pemungut hasil buah sawit (mencuri), penadahan dan pengancaman.
” Berdasarkan berkas penyidik, 8 orang warga ini bersiteru dengan pihak PT Prima Sarana Usaha Mandiri soal sengketa lahan” ungkapnya Ali.
Ada 4 pasal dari penyidik yang disangkakan, namun akan kita periksa lagi berkasnya, dan kita pelajari, sehingga diketahui, kasus mana yang ditonjolkan.
” Ya, kemarin Selasa, ke 8 warga itu kita tahan. Terkait tentang soal apa mereka ditahan yang abang pertanyakan, Ali mengatakan, alasan subjektif bang,” ungkapnya Ali, sembari mengatakan, mereka kita tahan, dikwatirkan akan melarikan diri, ketika mereka dipanggil untuk dipersidangkan.
” Saat ini kita sedang persiapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan,” katanya Ali.
Informasi dihimpun harianbatakpos.com, ke 8 Orang dari Kecamatan Batang serangan. Ditahan itu diataranya berinisial, Agr, Sak, Pai, At, TN, Nga, Sub, dan Gus.
Sebelumnya diketahui, persoalan kasus sengketa lahan antara masyarakat Sei Serdang dan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Prima Sarana Usaha Mandiri ini, pernah dirapatkan di DPRD Langkat, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun lalu.
Namun saja, dari rapat tersebut tidak terselesaikan, sehingga berujung ke 8 orang warga di Tangkap. (BP/L1)
Komentar