Hukum Nasional
Beranda » Berita » Terima Suap, Bupati Halmahera Timur Nonaktif Rudi Erawan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terima Suap, Bupati Halmahera Timur Nonaktif Rudi Erawan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta-BP: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan. Hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap terkait imbal jasa pada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9) malam.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Rudi selama lima tahun usai menjalani hukuman. Alasannya untuk menghindari keberadaan pimpinan daerah dijabat seseorang yang pernah dijatuhi hukuman karena korupsi.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

“Terdakwa telah mencederai tatanan birokrasi yang bersih dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Rudi terbukti menerima suap Rp6,3 miliar dari Amran.

“Terdakwa terbukti menerima pemberian berupa uang dengan empat kali pemberian,” ucapnya.

Uang tersebut diberikan karena Rudi telah membantu Amran menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Adapun uang yang diberikan kepada Rudi berasal dari sejumlah pengusaha yang kerap menjadi rekanan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

 

(CnnIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *