Medan, harianbatakpos.com – Baliho raksasa yang berada di Jalan Guru Patimpus, Medan diduga melanggar aturan belum ditindak oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja.
Dugaan muncul bahwa pimpinan atau perwakilan dari perusahaan baliho itu sudah berkomunikasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga, baliho diduga melanggar peraturan walikota (perwal) Medan masih berdiri kokoh.
Informasi yang dihimpun, baliho raksasa itu diduga milik Sumo dan Global. Satpol PP Medan sampai sekarang belum melakukan penindakan.
Sayangnya, Kasatpol PP Medan, Rakhmat ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan baliho itu belum mendapatkan jawaban.
“Bapak sedang cuti karena ibadah haji,” kata seorang petugas Satpol PP Medan ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Adinegoro, Kamis (10/7/2025)
Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media Senin 3 Maret 2025 kemarin mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak manajemen, agar mengurus izin dan jangan ada menerima materi jika belum ada izin. Pasti akan kami tindak,” kata Rachmat ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Akan tetapi, aksi penindakan tidak kunjung dilakukan sampai hari Kamis 10 Juli 2025.(BP7)
Komentar