Headline
Beranda » Berita » Terindikasi Melanggar Perwal, Baliho Raksasa Diduga Milik Sumo dan Global Berdiri Kokoh di Jalan Guru Patimpus Medan

Terindikasi Melanggar Perwal, Baliho Raksasa Diduga Milik Sumo dan Global Berdiri Kokoh di Jalan Guru Patimpus Medan

Baliho di Jalan Guru Patimpus Medan diduga melanggar Perwal.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Baliho raksasa yang berada di Jalan Guru Patimpus, Medan diduga melanggar aturan belum ditindak oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja.

Dugaan muncul bahwa pimpinan atau perwakilan dari perusahaan baliho itu sudah berkomunikasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga, baliho diduga melanggar peraturan walikota (perwal) Medan masih berdiri kokoh.

Informasi yang dihimpun, baliho raksasa itu diduga milik Sumo dan Global. Satpol PP Medan sampai sekarang belum melakukan penindakan.

Gubsu Bobby Nasution Mengaku Dukung Kegiatan Positif Pembangunan SPPG

Sayangnya, Kasatpol PP Medan, Rakhmat ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan baliho itu belum mendapatkan jawaban.

“Bapak sedang cuti karena ibadah haji,” kata seorang petugas Satpol PP Medan ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Adinegoro, Kamis (10/7/2025)

Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media Senin 3 Maret 2025 kemarin mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.

“Saya sudah sampaikan kepada pihak manajemen, agar mengurus izin dan jangan ada menerima materi jika belum ada izin. Pasti akan kami tindak,” kata Rachmat ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Kapolri Apresiasi Polda Sumut Akan Bangun 29 SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

Akan tetapi, aksi penindakan tidak kunjung dilakukan sampai hari Kamis 10 Juli 2025.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *